Italia akan cabut larangan kerja bagi nakes yang tidak divaksin COVID

redaksiutama.com – Para dokter dan perawat Italia yang dirumahkan karena tidak divaksinasi COVID-19 akan segera dipekerjakan kembali, kata Menteri Kesehatan Orazio Schillaci, Jumat.

Kebijakan tersebut diambil setelah negara itu menghadapi kelangkaan tenaga kesehatan ketika jumlah kasus COVID-19 menurun.

Pemerintah baru juga akan mencabut hukuman denda terhadap orang-orang berusia di atas 50 tahun yang belum divaksin, kata Schillaci.

“Sebuah aturan sedang difinalisasi, yang akan mengizinkan pemberdayaan kembali staf kesehatan, yang ditangguhkan pekerjaannya karena tidak patuh dengan kewajiban vaksinasi, sebelum tenggat penangguhan berakhir,” katanya dalam pernyataan di situs web kementerian.

Italia menjadi salah satu negara yang terdampak paling parah oleh pandemi, dengan angka kematian akibat COVID-19 mencapai hampir 179.000 orang, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pemerintah sebelumnya telah mewajibkan vaksinasi di kalangan guru dan tenaga kesehatan pada 2021. Mulai Januari tahun ini, setiap warga berusia di atas 50 juga wajib menjalani vaksinasi.

Pekerja publik yang menolak aturan itu dirumahkan tanpa digaji, sementara warga berusia 50 tahun ke atas diancam dengan denda 100 euro (Rp1,5 juta).

Pernyataan pada Jumat itu mengatakan bahwa menkes mempertimbangkan agar Italia kembali pada kehidupan normal secara bertahap.

Pemerintah juga akan menghentikan publikasi data harian kasus, rawat inap dan kematian akibat COVID-19. Informasi tentang hal itu akan dirilis setiap pekan.

Sumber: Reuters

error: Content is protected !!