Hoaks! Arab Saudi larang pasang pengeras suara di masjid

redaksiutama.com – Akun Twitter dengan lebih dari 4.500 pengikut, melampirkan video berdurasi dua menit berisi klaim pelarangan pemasangan pengeras suara di masjid di Arab Saudi.

Munculnya larangan itu, disebut karena umat yang yakin pada agama tidak perlu diingatkan soal waktu shalat.

Berikut isi cuitan di Twitter yang dibagikan pada 12 Desember 2022:

“Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid. Mengatakan bahwa Umat yang percaya pada agama tidak perlu dipanggil Imam dari masjid . Umatwajibhadir di masjid tanpaharus d ingat kanwaktu sholat. Larangan ini merupakan keputusan bersejarah diArab Saudi,”

Namun, benarkah pemerintah Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid?

Penjelasan:

, situs berita Arab Saudi berbahasa Inggris, menerangkan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid negara monarki itu hanya dibatasi. Namun, tidak dilarang.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi pada Ramadhan 2022 telah mengeluarkan instruksi yang menyatakan penggunaan pengeras suara eksternal di masjid cukup untuk mengumandangkan azan pertama dan kedua (azan dan iqama).

Tingkat kenyaringan perangkat internal masjid juga tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimum pengeras suara.

Kebijakan pada Ramadhan 2022 itu merupakan instruksi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi terkait pengeras suara.

Namun hingga akhir 2022, belum ada lagi aturan perubahan yang ditetapkan terkait pengeras suara masjid itu.

Dengan demikian, unggahan yang mengklaim Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid adalah informasi yang keliru.

Klaim: Arab Saudi larang pemasangan pengeras suara di masjid

Rating: Hoaks

Baca juga:

Cek fakta:

Cek fakta:

error: Content is protected !!