Eks Presiden Korsel Terpidana Korupsi Dapat Grasi, Hukumannya Dikurangi

redaksiutama.com – Mantan Presiden Korea Selatan ( Korsel ) Lee Myung-bak menerima grasi dari Presiden. Pengampunan itu bakal mempersingkat hukuman 17 tahun penjara yang dijatuhkan ke Lee atas tuduhan korupsi.

Dilansir AFP, Selasa (27/12/2022), Lee masuk dalam daftar lebih dari 1.300 orang yang menerima grasi khusus ‘dari perspektif persatuan nasional yang luas melalui rekonsiliasi, toleransi dan pertimbangan’. Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman Korsel Han Dong-hoon usai pertemuan kabinet dengan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol.

Lee yang berusia 81 tahun telah dibebaskan sementara pada bulan Juni karena usia dan kesehatannya yang memburuk. Mahkamah Agung Korsel menghukum Lee 17 tahun penjara pada 29 Oktober 2020.

Pada September 2018, jaksa menuntut Lee dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Mantan CEO Hyundai yang menjadi presiden itu didakwa dengan 16 tuduhan kriminal pada 2018 dan dijatuhi hukuman pada 2020.

Dia dinyatakan bersalah menciptakan dana gelap puluhan juta dolar dan menerima suap dari Samsung Electronics dengan imbalan pengampunan presiden untuk mendiang ketuanya, Lee Kun-hee, yang dipenjara karena penggelapan pajak.

Lee merupakan Presiden Korsel dari tahun 2008 hingga 2013. Dia membawa Korsel melalui krisis keuangan global dan memenangkan tawarannya untuk Olimpiade Musim Dingin 2018. Namun, Lee dikritik oleh lawan karena merusak standar demokrasi dan kebebasan berbicara.

Pengampunan dari Presiden Yoon akan efektif pada tengah malam pada hari Rabu (28/12). Ini menandai kedua kalinya Yoon menggunakan kekuasaan grasinya sejak menjabat pada bulan Mei.

Pada bulan Agustus, ketua eksekutif Samsung Electronics Lee Jae-yong termasuk di antara penerima pengampunan pertama Yoon. Presiden Korea Selatan kerap dipenjara setelah masa kekuasaan mereka berakhir. Hal itu biasanya dipicu persaingan politik.

Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, mantan jenderal militer yang menjalani hukuman penjara pada 1990-an karena korupsi dan pengkhianatan setelah meninggalkan jabatannya, juga menerima pengampunan setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun.

Sebagai informasi, mantan Presiden Roh Moo-hyun bunuh diri pada tahun 2009 setelah diinterogasi atas tuduhan korupsi yang melibatkan keluarganya. Sementara pengganti Lee yang konservatif, Park Geun-hye, diampuni tahun lalu ketika dia menjalani hukuman 20 tahun penjara karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah digulingkan pada 2017 karena skandal korupsi yang memicu protes jalanan besar-besaran.

error: Content is protected !!