redaksiutama.com – Melalui konferensi pers yang diadakan Jumat (14/10/2022) siang, Lesti Kejora mengungkapkan keputusannya untuk memaafkan Rizky Billar
Lesto Kejora awalnya beralasan biar bagaimana pun Rizky Billar adalah ayah yang baik bagi anaknya, Muhammad Leslar Al Fatih Billar.
Ia pun mengurai telah membuat surat perjanjian agar Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya lagi kemudian hari.
Tak pelak, awak media pun menganggap Lesti memilih rujuk dengan Rizky Billar
Menanggapi hal itu, ibu satu anak ini buru-buru mencegah pertanyaan melebar.
“Kita selesaikan dulu yang ini,” sahut Lesti yang kemudian dipotong dengan ucapan Sandy Arifin , kuasa hukumnya.
“Jadi kita fokus pertanyaannya pada masalah yang saat ini sedang berjalan,” tegas Sandy.
Simak pernyaataan lengkap Lesti Kejora berikut ini, dikutip dari tayangan live Facebook TribunStyle.com:
Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena begitu cepat menanggapi, dari saya melapor sampai prosesnya berjalan dengan lancar.
Pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan suami saya.
Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orang tua, bapak saya.
Insya Allah keluarga saya, bapak, dan ibu saya, sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya.
Insya Allah harapannya mudah-mudahan tidak akan terulang lagi, (saya) memaafkan.
Beliau sangat berhanji tidak akan pernah mengulangi lagi, sudah dituangkan di perjanjian dan beliau memohon kepada orang tua saya, meminta maaf dan sayapun insya allah memaafkan.
Allah itu kan Maha membolak-balikkan hati manusia, saya berserah sama yang punya hati suami saya.
Mau bagaimanapun beliau, beliau tetap adalah orang tua, bapak terbaik dari anak saya, insya allah.
Tinggal Tunggu Proses Perdamaian Selesai
Dalam kesempatan yang sama, Lesti Kejora juga mengungkapkan Rizky Billar akan segera pulang jika proses perdamaian telah selesai.
Saat ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menunggu proses perdamaian selesai.
“Insya Allah, suami saya begitu selesai prosesnya (cabut laporan dan perdamaian selesai) akan bertemu dengan anaknya,” ujar Lesti Kejora .
Ayah Lesti Kejora , Endang Mulyana, mengaku telah memaafkan perbuatan menantunya pada sang putri.
Ia mengatakan Rizky Billar langsung merangkulnya saat mereka bertemu.
“Alhamdulillah dia langsung merangkul saya, meminta maaf,” ungkap Endang Mulyana.
Pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar diketahui telah menyerahkan perjanjian perdamaian yang dibuat kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Perjanjian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar telah dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, mengatakan kemungkinan proses tersebut akan selesai pada Jumat (14/10/2022) sore.
“Jadi sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan dalam pencabutan yang sudah kami bikin kemarin.”
“Dan sudah kita sampaikan, kita sudah masukkan Polres Metro Jakarta Selatan. Tinggal menunggu prosesnya, hasilnya nanti sore,” kata Sandy Arifin .
Diketahui, Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2022 malam.
Akibat perbuatannya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022), dan ditahan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu, dilansir Tribunnews.com .
“Tentunya, dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki Polri, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” kata Zulpan.
(Tribunnews.com/Salma/Pravitri Retno W)
Disebut hanya Diam atas Kasus Sahabatnya, Harris Vriza Bongkas Isi Chat Lesti Kejora & Rizky Billar
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here