Dalangi Penipuan Saham Rp 91 T, Pebisnis Malaysia Divonis 36 Tahun Bui

redaksiutama.com – Pebisnis asal Malaysia , John Soh Chee Wen, divonis sebagai dalang penipuan saham yang melenyapkan USD 5,8 miliar atau Rp 91 triliun lebih di bursa Singapura. Dia dijatuhi hukuman 36 tahun penjara.

Dilansir AFP, Rabu (28/12/2022), Soh mengatur skema penipuan itu bersama koleganya seorang warga Singapura bernama Quah Su-Ling. Quah sendiri divonis 20 tahun penjara.

Kejahatan keduanya diusut sejak Mei usai diketahui menggunakan lebih dari 180 akun trading dengan cara menggelembungkan harga saham tiga perusahaan. Hakim Pengadilan Tinggi, Hoo Sheau Peng, menyebut skema yang dilakukan keduanya sangat kompleks dan canggih.

“Berbekal pemahaman yang baik tentang pasar sekuritas dan keuangan, dan memanfaatkan koneksi dan jaringan mereka yang luas, mereka dengan berani mengeksploitasi sistem tersebut,” ucap hakim Peng.

Jaksa menyebut kejahatan mereka adalah kasus paling serius dalam hal manipulasi pasar saham di Singapura. Mereka merinci bagaimana terdakwa merencanakan ‘penipuan yang rumit dan rumit’ untuk memanipulasi harga saham Blumont Group, Asiasons Capital, dan LionGold Corp.

Soh dan Quah menggunakan saham tersebut sebagai jaminan, meyakinkan beberapa bank — termasuk Goldman Sachs — untuk memberikan kredit lebih dari 170 juta dolar Singapura atau USD 123 juta untuk membiayai skema mereka. Mereka kemudian menggunakan uang tunai ini untuk menciptakan permintaan saham penny, dilaporkan berhasil menaikkan beberapa harga sekitar 800 persen pada tahun 2013.

Namun, pada 4 Oktober tahun itu, harga jatuh, menghapus sekitar 8 miliar dolar Singapura dari Singapore Exchange. Otoritas Singapura mengatakan insiden itu merusak kepercayaan investor dan secara langsung memengaruhi volume perdagangan pada 2014.

Soh dihukum atas 180 dari 188 dakwaan dan Quah atas 169 dari 177 dakwaan. Mereka berencana untuk mengajukan banding atas vonis itu.

error: Content is protected !!