Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Simeulue, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666

redaksiutama.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Simeulue , Aceh tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.

UMK Kabupaten Simeulue 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari UMK tahun 2022.

Adapun UMK Kabupaten Simeulue 2023 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue , Kasirman.

“Untuk Kabupaten Simeulue sesuai telaahan staf yang kami sampaikan ke Pak Pj Bupati dan Sekda, bahwa UMK di Simeulue berpedoman atau mengacu pada SK Gubernur Aceh nomor 560/1539/2022 tentang penetapan UMP Aceh tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666 per bulan,” ungkap Kasirman, Jumat (2/12/2022), dikutip dari Serambinews.com .

Penyesuaian Upah Minimum

Di Provinsi Aceh , ada 21 kabupaten/kota yang tetap berpedoman pada UMP Aceh 2023.

Sementara, terdapat dua kabupaten/kota yang melakukan penyesuaian Upah Minimum.

Adapun dua kabupaten/kota itu yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Sehingga, dua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP , tapi UMK masing-masing.

Penetapan UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang dilaksanakan pada Rabu (7/12/2022).

Juru Bicara Pemerintah Aceh , Muhammad MTA, mengatakan penetapan ini setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh , Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya.”

“Dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” kata MTA, Kamis (8/12/2022), dalam keterangan di laman acehprov.go.id.

MTA juga menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penyesuaian Upah Minimum telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.

“Setelah terbitnya Keputusan Gubernur tersebut, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang, mulai tanggal 1 Januari 2023 dalam pembayaran upah pekerja tidak lagi berpedoman pada UMP , tetapi wajib mengikuti UMK masing-masing,” terang MTA.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Sari Muliyasno)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

UMK Aceh Timur 2023 Naik 7,8 Persen Menjadi Rp 3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

error: Content is protected !!
Exit mobile version