Brasil Denda Apple Rp 308 Miliar karena Jual iPhone Tanpa “Charger”

redaksiutama.com – Hakim Brasil pada Kamis (13/10/2022) mendenda Apple 20 juta dollar AS (Rp 308,74 miliar) karena menjual iPhone tanpa pengisi daya atau charger.

Hakim menyebutnya sebagai praktik penyalahgunaan yang memaksa pelanggan membeli produk tambahan.

Keputusan yang dapat diajukan banding itu keluar setelah Kementerian Kehakiman Brasil mengenakan denda terpisah hampir 2,5 juta dollar AS (Rp 38,59 miliar) terhadap Apple pada September atas masalah yang sama, dan melarang raksasa teknologi AS itu menjual iPhone 12 dan 13 tanpa charger.

Denda terbaru diberikan oleh hakim pengadilan sipil Sao Paulo sebagai ganti rugi dalam gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Konsumen Brasil.

Apple berhenti memasukkan charger di produk iPhone barunya sejak Oktober 2020, dengan alasan ingin membantu mengurangi limbah elektronik.

Namun, langkah tersebut “mengharuskan konsumen membeli produk kedua agar yang pertama berfungsi,” tulis Hakim Caramuru Afonso Francisco dalam putusannya yang dikutip kantor berita AFP.

Dia memerintahkan perusahaan asal California itu untuk memasok charger ke semua konsumen pembeli iPhone 12 atau 13 di Brasil dalam dua tahun terakhir, dan memasukkannya ke semua pembelian baru.

Apple juga dipusingkan dengan urusan charger di Eropa.

Pekan lalu, Parlemen Eropa mengesahkan undang-undang yang mewajibkan semua smartphone, tablet, dan kamera menggunakan port USB-C sebagai standar charger tunggal mulai akhir 2024, sehingga memaksa Apple mengubah desain ponselnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version