redaksiutama.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan hasil patroli pengawasan terhadap produk pangan yang dijual di e-commerce atau penjualan daring pada bulan Desember 2022, berhasil teridentifikasi 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE).
“Hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE,” kata Penny dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Terhadap temuan produk pangan tanpa izin edar ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Asosiasi E-commerce Indonesia melakukan penurunan konten (takedown) link atau tautan yang teridentifikasi menjual produk TIE tersebut.
“Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE,” tuturnya.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penjualan produk pangan melalui online atau platform digital e-commerce.
Masyarakat diminta untuk tidak membeli produk yang berisiko bagi kesehatan dan jiwanya.
“Yang perlu diwaspadai adalah penjualan melalui online, e-commerce, hati-hati, jangan sampai membeli produk yang berisiko untuk kesehatan dan jiwa kita sendiri,” ungkap Penny.
Sebagai informasi, BPOM merilis temuan terkait intensifikasi pengawasan pangan periode Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berdasarkan temuan hingga 21 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.
Terhadap hasil pengawasan tersebut, ditemukan 769 sarana atau 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK).
Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Adapun produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk dengan jumlah total ekonomi sebesar Rp666 juta.
Ribuan Makanan dan Minuman di Maluku Kedapatan Kedaluwarsa saat Diperiksa BPOM Jelang Nataru 2023
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Ribuan Makanan dan Minuman di Maluku Kedapatan Kedaluwarsa saat Diperiksa BPOM Jelang Nataru 2023
Barang Ilegal Marak Beredar di Kaltara, Danrem 092 Maharajalila akan Perkuat Pengamanan Perbatasan
BPOM Rilis 23 Obat Sirup Aman dari 102 Temuan Kemenkes Buntut Gagal Ginjal Akut Anak, Ada Catatan
Suka Belanja Online, Amel Carla Akui Nyaman & Kebutuhannya Mudah Terpenuhi: Aku Tetap Nunggu Promo
Unjuk Rasa Kasus Gagal Ginjal Akut, LKMI PB HMI Nilai BPOM Saling Lempar Tanggungan dengan Farmasi
BPOM Kembali Rilis Sejumlah Merk 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Kini Tengah Diperiksa
Eks Presiden Rusia Kembali Peringatkan Potensi ‘Bencana Nuklir’, Sebut Tatanan Dunia Sudah Berubah
Strategi Dishub Jakarta untuk Mengurangi Kemacetan, Tekan Masyarakat Naik Kendaraan Umum
Viral Kisah Wanita di Aceh Dinikahi Pria Asal Romania, Baru Bertemu Sekali Langsung Jatuh Hati
Nasib Tragis Anggota TNI di Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api, Hendak Ajak 2 Anaknya ke Pantai
Guru Besar Filsafat Moral Ungkap Bharada E Dilema saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Soal Prioritas Anggaran untuk TNI, Begini Kata Panglima TNI Yudo Margono