redaksiutama.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melihat raut muka Kuat Maruf penuh amarah seusai bertengkar dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Peristiwa itu bermula saat Bharada E mendapatkan telepon dari Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 sore.
Saat itu, Bharada E bersama Bripka Ricky Rizal selesai mengantarkan makanan kepada anak Putri Candrawathi di asrama Magelang.
“Pas itu Ibu nelepon saya. Saya bilang ‘Ih jarang Ibu nelepon saya’ langsung saya angkat ‘siap perintah ibu’ . Saat itu ibu nangis lalu bilang ‘kamu dimana dek? Mana Ricky, balik sekarang dek, balik sekarang tolong Ibu’ baru saya mau bilang siap Ibu telepon langsung ditutup,” kata Bharada E saat bersaksi di persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Selanjutnya, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal pun langsung pulang ke rumah di Magelang.
Sesampainya di rumah itu, dirinya pun melihat Kuat Ma’ruf dan Susi berada di lantai 2 rumah tersebut.
“Kita masuk ke lantai 2 Bang Ricky langsung naik ke lantai 2, saya menyusul di belakang pas saya naik langsung ada Om Kuat di ujung tangga. Langsung saya nengok di sebelah kanan ada Susi di depan pintu kaca yang mulia,” jelas Bharada E .
Lebih lanjut, Bharada E menambahkan dirinya juga langsung memeriksa keadaan Putri Candrawathi.
Saat itu, dia melihat Putri dalam kondisi berbaring di dalam kamar.
“Karena ibu yang telepon saya, jadi saya ingin memastikan Ibu ini ada di dalam aman. Jadi saya nengok di pintu ujung kaca di dalam kamar ibu lagi baring di kamar,” ungkap Bharada E .
Selanjutnya, Bharada E pun mempertanyakan soal insiden yang terjadi di rumah tersebut kepada Kuat Maruf .
Dia pun melihat Kuat Maruf dalam kondisi marah dan emosi sembari menyatakan agar dirinya tak tahu dulu masalahnya.
“Baru saya tanya ke Om Kuat, kenapa om ada masalah apa? Dia mukanya marah, marah emosi baru dia bilang ‘sudah om, kamu nggak usah tahu dulu’ baru dia bilang ‘ayo turun ke bawah’ baru kita berdua ke bawah sampai samping tempat biasa kita duduk,” beber Bharada E .
Ia menuturkan bahwa dirinya pun mencoba untuk menenangkan Kuat Maruf agar mau mencoba bercerita.
Namun, saat itu dirinya tak mendapatkan jawaban apapun soal kejadian di rumah tersebut.
“Karena masih marah saya coba menenangkan dia dulu. Saya bukakan air minum ‘Om minum dulu om’ saya kasih rokok ke dia. Saya pasangin rokok ke dia. Saya bilang sudah om tenang dulu. Mungkin sudah abis beberapa batang baru saya tanya kenapa sih om? ada masalah apa? baru dia bilang sudah tenang tapi tetap jawabannya sama,” jelasnya.
“Jadi Om Kuar tetap jawab ke saya ‘sudah om kamu nggak usah tau dulu’. Agak jengkel juga saya yang mulia pada saat itu karena saya sudah coba tanya Kuat tapi Kuat tidak kasih tau,” tutupnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kejanggalan Kesaksian Kuat Ma’ruf Versi Bharada E Dibantah Bripka RR, Masih Terjebak Skenario Sambo?
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here