Ankara kecam Swedia karena halangi ekstradisi wartawan Turki

redaksiutama.com – Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu pada Selasa (20/12) mengecam Keputusan Mahkamah Agung Swedia yang menghalangi ekstradisi wartawan Turki, Bulent Kenes, dan menyebut keputusan itu sebagai perkembangan yang “sangat negatif”.

Pernyataan itu dikeluarkan Cavusoglupada konferensi pers di Ankara.Stockholmsendiri sedang berusaha meminta restu Turkiuntuk bergabung dengan NATO(Pakta Pertahanan Atlantik Utara).

Presiden Turki Tayyip Erdoganpada November menetapkan Kenes sebagai orang yang diinginkan Ankara untuk diekstradisi dari Swedia sebagai syarat persetujuan negaranya jika Swedia ingin bergabung dengan NATO.

Bagi Ankara, Kenes adalah anggota organisasi yang dituduh mendalangi upaya kudeta 2016.

“Kami tidak dapat berspekulasi tentang dampak yang mungkin terjadi terhadap akses untuk bergabung dengan NATO,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam komentar email.

“Pemerintah Swedia harus mengikuti hukum Swedia dan hukum internasional dalam hal ekstradisi, yang juga dijelaskan dalam perjanjian trilateral.”

Kementerian Luar Negeri Swedia, sementara itu, mengatakan pihaknya terikat untuk bertindak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Finlandia dan Swedia sama-sama meminta untuk bergabung dengan NATO pada Mei setelah invasi Rusia ke Ukraina, tetapi keinginan mereka tersebut membutuhkan persetujuan dari semua 30 negara anggota NATO, termasuk Turki.

Pada Juni tahun ini, Swedia dan Finlandia setuju mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi keberatan Turki, dengan menandatangani perjanjian tiga pihak (trilateral).

Salah satu tuntutan Turki adalah Swedia dan Finlandia menyerahkan para tersangka yang dicari Turki atas tuduhan terkait terorisme.

Namun, kedua negara itu mengatakan mereka belum menyetujui ekstradisi khusus dan bahwa semua permintaan akan ditangani sesuai dengan hukum dalam negeri dan internasional.

Sumber: Reuters

error: Content is protected !!
Exit mobile version