redaksiutama.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.
“Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan ‘signifikan’ yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini.”
“Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022).
Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.
Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.
“Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu.”
“Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga,” kata Antonius.
Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR .
“Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten
“Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu,” lanjutnya.
Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.
“Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama,” pungkasnya.
LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator
LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.
Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.
“Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Edwin, Minggu (11/9/2022) sebagaiamana dilansir Tribunnews .
Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC.
Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi JC, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.
Sebab dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.
“Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan,” kata Edwin.
Sebagai informasi dari lima tersangka kasus Brigadir J, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai JC.
Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK .
Hal tersebut untuk menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)
Bripka RR Siap Ajukan sebagai Justice Collabolator jika Terancam, LPSK Lakukan Asesmen Psikologi
Bripka RR Siap Ajukan sebagai Justice Collabolator jika Terancam, LPSK Lakukan Asesmen Psikologi
Bripka RR Disebut Ingin Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Baiknya Sebelum Sidang
Alasan Bripka RR Belum Ajukan sebagai Justice Collaborator seusai Cabut Keterangan Ikut Skenario FS
Bripka RR Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator: Dulu Beri Bantuan, Kini Berbalik Lawan Ferdy Sambo
Bripka RR Disebut akan Berbalik Melawan Ferdy Sambo dengan Menjadi JC, LPSK: Baiknya sebelum Sidang
Bripka RR Disebut hanya Korban Keadaan & Pantas Disebut Saksi Bukan Tersangka dalam Kasus Brigadir J
Hacker Klaim Retas Dokumen Milik Menteri hingga Surat Rahasi Presiden, Bahkan Bongkar Pembunuh Munir
Bharada E Kini Lebih Religius, Ungkapkan Keinginan Bertemu Orang Tua Sebelum Jalani Sidang
Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Bharada E: Trauma, Banyak Berdoa hingga Rutin Terapi Psikologis
Ferdy Sambo Ambil Lagi Uang yang Sudah Diberikan ke Bripka RR