Sosok Perwira Polri Anak Anggota DPR yang Dihukum Demosi karena Diseret Ferdi Sambo Kasus Pembunuhan

redaksiutama.com – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).

Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu disebut tidak profesional melaksanakan tugasnya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Hasil sidang KKEP atas nama ADG, berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Selasa (27/9/2022) kemarin.

Kombes Nurul juga menyebut, Ipda Arsyad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Selanjutnya, Ipda Arsyad juga perlu menjalani pembinaan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuhnya.

Adapun untuk sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” jelas Nurul, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.

Dalam sidang itu, KKEP menilai Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding.

Sementara itu, sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Ipda Arsyad merupakan orang pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pasca penembakan Brigadir J .

“Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” ungkap Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Ipda Arsyad diduga tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J .

“Dia tidak profesional di TKP,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ipda Arsyad harus menjalani sidang kode etik.

Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan berlangsung sebanyak dua kali di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang pertama digelar pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.

Namun, sidang etik Ipda Arysad ditunda lantaran saksi kunci, AKBP Arif Rahman yang juga tersangka Obstruction of Justice dikonfirmasi sakit.

Sidang kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB-pukul 21.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, terdapat eenam orang saksi yang dihadirkan.

Ipda Arsyad merupakan Anak Anggota DPR

Diberitakan Tribunenws.com , eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Ia dikenakan sanksi administratif dan etika terkait kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Ipda Arsyad diketahui merupakan putra dari anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan .

“Betul, Arsyad (adalah) putra saya,” ucapnya Heri, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (27/9/2022).

Terkait sanksi yang harus dijalani Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

Namun, ia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.

“Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang.”

“Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan,” ucapnya. (*)

Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Brigadir J dan Dihukum 3 Tahun, Datangi TKP Pertama Kali

Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Brigadir J dan Dihukum 3 Tahun, Datangi TKP Pertama Kali

Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J: Tak Hanya Sanksi Demosi 3 Tahun

Sosok Ipda Arsyad, Polisi Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Ternyata Anak Anggota DPR RI

Sosok Briptu Firman Dwi Ariyanto Disanksi Demosi 1 Tahun di Sidang Etik, Terlibat Skenario Sambo

Peran Ipda Arsyad, Polisi Pertama yang Datangi TKP Tewasnya Brigadir J, Apa yang Dilakukan?

Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Tidak Profesional dalam Kasus Brigadir J

Mantan Hakim Agung Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Terlihat Diam & Melihat ke Bawah, Ekspresi Nadiem Makarim saat Diamuk Anita Jacoba Gah Jadi Sorotan

Evaluasi Kesehatan Fisik & Psikis Putri Candrawathi, Polri: Soal Penahanan Tunggu Keputusan Kejagung

KPK Respons Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe soal Ajakan ke Papua: Sampaikan Langsung ke Penyidik

Sosok Edward Snowden, Pembocor Data Rahasia AS yang Kini Dihadiahi Kewarganegaraan Rusia oleh Putin

Prabowo Angkat Bicara soal Wacana Jokowi akan Jadi Cawapresnya: Ya Sebuah Kemungkinan, Ada Saja

error: Content is protected !!