Soal Pemilu 2024, Hidayat Nur Wahid Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Soal Pemilu 2024, Hidayat Nur Wahid Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden - GenPI.co
Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Foto: Antara/Aspri

GenPI.co – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menjawab isu bahwa MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, melalui perubahan UUD 1945.

Dia menegaskan bahwa tidak benar MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut dia, MPR secara tegas menyatakan bahwa sesuai ketentuan konstitusi, masa jabatan presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan dan pemilu harus diselenggarakan lima tahun sekali.

BACA JUGA:  Mahfud MD Jelaskan Beda Pola Kecurangan Pemilu Saat Orde Baru dan Masa Kini

“MPR sudah ketok palu tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode ini, sehingga dipastikan masa jabatan presiden hanya dua periode saja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/8/2022).

Menurut Hidayat, masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 2024 dan tidak ada pengunduran pemilu.

BACA JUGA:  Silaturahmi Politik Jelang Pemilu 2024, Puan Maharani: Total 9 Partai

Sesuai dengan ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 22 E ayat 1, pemilu harus diselenggarakan lima tahun sekali.

Hidayat mengakui memang ada pihak-pihak di luar MPR yang tepat mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden.

BACA JUGA:  Musra Pemilu 2024 Bakal Digelar Sukarelawan Jokowi, Begini Mekanismenya

Dia berpendapat wacana tersebut boleh-boleh saja asalkan sesuai dengan konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!