GenPI.co – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan pemberantasan tindak pidana perjudian tidak ada tarik-ulur.
Dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjudian, baik judi darat atau konvensional maupun judi online harus secara masif.
“Rupanya sekarang itu sepertinya tarik-ulur. Hukum dipakai sebagai sarana tarik-ulur. Begitu ada keinginan dari pimpinan tertinggi, langsung tarik,” ujarnya di Banyumas, Sabtu (27/8/2022).
BACA JUGA: Untuk Memberantas Perjudian, Pengamat Beber Hal Ini
Dia menambahkan, begitu tidak ada perintah lain diulur lagi sehingga kadang-kadang hal itu membuat masyarakat kurang respek terhadap pemberantasan perjudian.
“Itu sudah termasuk penyakit masyarakat, dan sekarang tinggal komitmen dari penegak hukum apakah tarik kencang ataukah tidak,” katanya.
BACA JUGA: Isu Judi Konsorsium 303, Polda Metro Jaya Tegas
Prof. Hibnu menyayangkan dalam pemberantasan perjudian seolah tidak ada persamaan di depan hukum karena sering kali yang dicari adalah pemainnya, bukan bandar atau penyelenggaranya.
Terkait dengan Konsorsium 303 yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo, dia mengakui kasus jaringan perjudian daring itu sempat dianggap oleh masyarakat sebagai pengalihan isu atas kasus utama.
BACA JUGA: Ramai Berantas Judi Online, Pengamat Hukum Angkat Bicara
Dia menyebut ada rumor terkait dengan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.