Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditunda, Kenapa?

JAKARTA, celebrities.id – Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (21/5/2022). Sayang, sidang dengan agenda saksi dari pihak terdakwa ini ditunda, kenapa? 

Seharusnya ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang. Tetapi, mereka semua tidak hadir dengan alasan yang berbeda. Ada yang meminta waktunya diundur, tak bisa dihubungi, hingga takut terekspos televisi. 

“Yang Mulia, saksinya minta Selasa depan. Tadinya empat (saksi).  Satu enggak bisa dihubungi, ada yang dua menit waktunya diundur katanya mendadak karena belum izin dari bosnya. Satu lagi takut masuk TV,” ujar Syakhruddin, kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita dalam ruang sidang. 

Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya memutuskan agar persidangan ini ditunda hingga 26 Juli mendatang dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa. 

“Sidang hari ini diundur pada Selasa tanggal 26 Juli 2022 dengan agenda persidangan keterangan dari saksi a de charge dari terdakwa Farida, lalu dari Riri dan Edirianto,” ujar hakim. 

Dalam agenda itu, Nirina Zubir tak terlihat di pengadilan. Hanya ada sang kakak, Fadhlan Karim yang cukup kecewa dengan ketidakhadiran para saksi dari terdakwa. 

“Dari pihak mereka pun, saya enggak ngerti kenapa alasannya. Ada satu yang takut diekspos di TV lah, ada yang waktunya belum ada,” ujar Fadhlan, ditemui usai sidang. 

Padahal sudah jelas dari kemarin, sudah dikasih tau juga siapa-siapa saja yang dihadirkan,” lanjutnya. 

Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. 

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Editor : Hadits Abdillah


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!