Setelah Instagram & Facebook, Google Resmi Daftar PSE Menkominfo, Masih Banyak Platform yang Belum

TRIBUNSTYLE.COM – Setelah Instagram dan Facebook, Google resmi faftar PSE Menkominfo, masih banyak platform yang belum daftar.

Pendaftaran PSE perusahaan digital internet luar negeri masih jadi perbincangan publik.

Meski banyak yang kontra, pemerintah masih melanjutkan pendataan resmi dan siap blokir yang tak daftar.

Kini platform digital asing Google, YouTube, Playstore, dan juga Google Map dinyatakan lolos dari sanksi blokir setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kepastian ini setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.

Baca juga: Facebook, WhatsApp, dan Instagram Resmi PSE, Kominfo Bakal Blokir yang Belum Daftar Hari Ini

Baca juga: VIRAL Peraturan Blokir Google & Sosmed PSE Disebut Bermasalah & Pasal Karet, Batasan Tidak Jelas

Setelah Instagram & Facebook, Google Resmi Daftar PSE Menkominfo, Masih Banyak Platform yang Belum
Kominfo mengancam akan memblokir platform media sosial (Instagram)

Batas waktu pendaftaran PSE ini telah berakhir sejak kemarin, 20 Juli 2022.

“Google telah mendaftarkan lagi 4 tambahan. Setelah mendaftarkan cloud, sekarang mereka mendaftarkan youtube, search engine, playstore dan maps,” ungkap Semuel dalam paparannya secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut Semuel juga mengatakan bahwa Kominfo segera mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform yang dimaksud tidak memberikan respon setelah mendapatkan surat peringatan.

Berdasarkan data Kominfo, masih banyak Aplikasi atau Platform yang masuk dalam kategori dengan trafik besar namun belum mendaftar ke Kominfo.

Platform yang dimaksud seperti Opera, Amazon, Alibaba, Yahoo, Dota, hingga Counter Strike Global Offensive.

 “Bagi mereka-mereka yang tidak mendaftarkan sampai dengan deadline-nya, itu akan kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi, dengan batas waktu yang kita sepakati,” ucap Semuel.

“Dan ini ada (toleransi) lima hari kerja.  Kalau tidak respon atau tidak ada notifikasi, langsung proses pemblokiran,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!