Reaksi Keras Dewan Pers soal Jurnalis Diintimidasi di Rumah Sambo

GenPI.co – Dewan Pers mengecam keras adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dua jurnalis media nasional saat meliput ke rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis (14/7/2022).

Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Itu cara-cara tidak betul, menghalangi mendapatkan informasi dan lain-lain. Itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Yadi kepada wartawan, di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

BACA JUGA:  Dewan Pers Imbau Pemberitaan Istri Ferdy Sambo Utamakan Empati

Yadi juga mengaku pihaknya telah bertemu kepolisian.

Dari hasil pertemuan itu, Polri berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada tiga pelaku intimidasi, jika mereka merupakan anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Pemberitaan Melebar, Irjen Ferdy Sambo Mengadu ke Dewan Pers

“Siap (beri sanksi, red) , jika itu adalah kepolisian, tetapi, kan, belum tahu siapa,” ungkapnya.

Dia turut mengimbau kepada para jurnalis untuk segera melapor ke Satgas Antikekerasan Dewan Pers, jika menjadi salah satu korban kekerasan atau intimidasi saat melakukan peliputan.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Kasus Penganiayaan Wartawan Tak Bisa Dibenarkan

“Di situ biasanya melakukan advokasi sampai ke kepolisian, pengadilan. Kami yang advokasi, Dewan Pers yang menangani. Itu (intimidasi saat melakukan peliputan, red) sering terjadi,” jelas Yadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!