PN Malang Eksekusi Rumah Dokter yang Sedang Terpapar Covid-19

PN Malang Eksekusi Rumah Dokter yang Sedang Terpapar Covid-19 - GenPI.co
Aparat kepolisian diterjukan dalam eksekusi rumah dokter di Malang. (dok pribadi for GenPI)

GenPI.co – Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi pengosongan dua rumah dan beberapa ruko yang berada di tempat lain di Kota Malang pada tanggal 21, 22 dan 26 Juli 2022 lalu.

Hatarto Pakpahan, Kuasa Hukum dokter Gladys Gratiana dan Gina Adi Pranoto menilai pengambilan paksa rumah di Jl Pahlawan Trip Blok B 6 dan 7, RT. 001, RW. 010, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sangat sewenang-wenang.

Kasus bertemakan “Korban Mafia Tanah” ini sempat viral di media dan sejumlah platform media sosial beberapa bulan lalu.

BACA JUGA:  Ucapan Kamaruddin Keras, Kapolda Metro Fadil Imran Disebut

Hingga saat ini, keduanya mengaku masih memegang sertifikat asli atas nama sendiri dan tak terkait dengan utang piutang atau perkara gana-gini ibunya Dr FM Valentina melawan ahli waris almarhum Hardi Sutanto.

Kedua rumah tersebut kini sudah dikosongkan dan terpasang dua plang warna kuning bertuliskan ‘Eksekusi Pengosongan/ oleh Pengadilan Negeri Malang.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo, Isinya Tajam

“Klien kami sejak awal pembelian sudah atas nama keduanya dan tidak terdaftar sebagai harta bersama (FM Valentina dan Hardi Sutanto). Masa ikut dilelang,” ujar Pakpahan saat diwawancara melalui sambungan telepon, Senin (15/8).

Akibat eksekusi tersebut, lanjut Pakpahan, kini keduanya tinggal mengontrak di tempat lain.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Indonesia

“Saya menduga ini permainan mafia hukum, mafia tanah dan mafia lelang,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!