GenPI.co Ntb – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram menggencarkan sosialisasi pemilihan sampah tingkat lingkungan melalui 325 kepala lingkungan di daerah itu, seiring penerapan aturan per 1 Juli 2022 sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir harus sudah dipilah.
“Aturan itu sebenarnya dimulai per 1 Januari 2022, tapi kita meminta kebijakan agar diberikan kesempatan untuk sosialisasi pemilihan sampah kepada masyarakat mulai dari rumah tangga,” kata Kepala DLH Kota Mataram M Kemal Islam dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, kebijakan pemilihan sampah yang dibuang ke TPA itu akan diberlakukan secara bertahap.
BACA JUGA: Anak Muda Hebat Bakal Kumpul, NTB Tuan Rumah PRIN
Untuk tahap pertama ditetapkan setiap sampah yang dibuang ke TPA sebesar lima persen harus sudah dipilah.
“Misalnya, satu dump truk sampah yang kita bawa ke TPA sebanyak 2,5 ton, maka lima persennya harus sudah dipilah,” katanya.
BACA JUGA: Respons Kebijakan Pusat, Ini Peta Pegawai Non-ASN di Mataram
Terkait dengan hal itu, mulai Selasa (5/7) hingga akhir bulan ini, DLH sosialisasi dengan dimulai dari 325 kepala lingkungan.
Dia mengharapkan bulan Juli ini sosialisasi bisa tuntas sehingga kepala lingkungan bisa menindaklanjuti serta masyarakat sudah mulai memilah sampah dari rumah tangga.
BACA JUGA: IJU : Kreativitas Wirausaha Milenial Perlu Dikanalisasi
Lebih lanjut, satu rumah tangga harus menyiapkan setidaknya empat tempat sampah, yakni pertama untuk sampah plastik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari ntb.genpi.co.