Perhatian! Kemenkes Larang Dokter Beri Resep Obat Sirup

redaksiutama.comJakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Surat EdaranKemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat edaran yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan obat bisa beralih mengonsumsi obat jenis tablet, kapsul, suppositoria (anal), dan lainnya.

Seperti diketahui, penyakit gagal ginjal akut tengah menyerang ratusan anak di Indonesia, sedikitnya 37 pasien meninggal dunia. Kemenkes mencatat ada 189 kasus hingga Selasa (18/10/2022). Berdasarkan data tersebut, kasus paling banyak didominasi anak usia 1-5 tahun.

Salah satu gejala utama dari gagal ginjal akut pada anak ini adalah terjadinya penurunan drastis volume serta frekuensi air kencing yang dikeluarkan.

Penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti. Namun, ada dugaan bahwa senyawa dalam obat sirup menjadi pemicunya. Ini seperti kasus yang terjadi di Gambia, Afrika Tengah, di mana sedikitnya 70 anak meninggal usai mengonsumsi obat sirup.

error: Content is protected !!