GenPI.co Sumsel – Pemeriksaan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, mulai diperketat sejak Senin (18/7).
Kondisi itu disampaikan Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R. Iwan Winata di Palembang, Jumat (15/7).
Ia mengatakan, bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri wajib divaksin covid-19 dosis pertama, kedua, dan ketiga atau booster.
BACA JUGA: 2 Pesawat Jakarta-Bengkulu Terpaksa Mendarat di Bandara SMB II
SMB II Palembang menerapkan persyaratan tersebut sesuai SE Kemenhub No. 21/2022; terkait transportasi udara perjalanan dalam dan luar negeri.
Dalam SE tersebut mengatur syarat penumpang yang sudah divaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Posko di Bandara SMB II Dioptimalkan
Sedangkan penumpang yang sudah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1×24 jam atau RT-PCR 2×24 jam.
Kemudian penumpang yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.
BACA JUGA: Arus Balik H+1, Bandara SMB II Palembang Mulai Ramai Pemudik
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, usia 6-17 wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen),” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.