Penerapan Kris Harus Pelan-pelan dan Bertahap

GenPI.co – Penghapusan kelas rawat inap BPJS menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit harus dilakukan bertahap.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan, pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Perubahan ini memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi,” ujarnya Ali dikutip ANTARA, Selasa (5/7).

BACA JUGA:  Menkes Budi Minta Penerapan Kris BPJS Bisa Merata Tahun Depan

Menurut dia, perubahan menjadi Kris harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.

Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.

BACA JUGA:  Kenaikan Iuran BPJS Langgar Undang-undang, Kata Said Iqbal

Selain itu, imbuh dia, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri.

Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Buruan Daftar!

“Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!