redaksiutama.com – Kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah mencatat 189 kasus hingga Selasa (18/10/2022). Berdasarkan data tersebut, kasus paling banyak didominasi anak usia 1-5 tahun.
Meskipun demikian, Kemenkes RI meminta orang tua untuk tenang dan tidak panik. Orang tua juga diminta tetap waspada apabila anak menunjukkan sejumlah gejala.
“Pantau terus kesehatan anak-anak kita. Jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan. Jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” imbau Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.
Menurut Kemenkes RI, keluhan penyakit gagal ginjal akut yang dimaksud adalah anak mengalami diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, dan jumlah air kecil (urin) semakin sedikit atau bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Selain itu, gejala lain yang juga perlu diwaspadai ialah perubahan warna pada urin. Bila urin berwarna pekat atau kecoklatan, volume urin berkurang, hingga tidak ada urin selama 6-8 jam pada siang hari, orang tua diminta untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Hingga saat ini, penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti. Terkait hal tersebut, Kemenkes RI menyebutkan bahwa pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah membentuk tim untuk mengamati dan menyelidiki kasus misterius pada anak tersebut.
Sementara itu, Kemenkes RI telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan. Surat keputusan tersebut memuat serangkaian kegiatan yang harus dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut sesuai dengan indikasi medis.