Oknum Notaris Mafia Tanah hanya Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Kakak Nirina Zubir Kecewa

JAKARTA, celebrities.id – Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menanggapi terkait vonis hukuman yang diterima terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). 

Dia kecewa dengan vonis hukuman yang diterima oknum yang berperan dalam kasus mafia tanah ini, yakni notaris yang dijatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan. Dia merasa kurang puas dengan keputusan itu. 

“Mengenai notaris ini yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim,” kata Fadhlan ditemui usai sidang. 

Bahkan, kakak Nirina sampai menyebut nama Presiden RI Joko Widodo hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, terkait hasil putusan di sidang kasus yang merugikan keluarganya ini. 

Berkaca dari proses hukum yang diperjuangkannya ini, dia merasa masalah mafia tanah di Indonesia akan sangat sulit diberantas. Oknum yang menurutnya sudah jelas bersalah, dijatuhi hukuman yang tak setimpal. 

“Tolong didengar Bapak Presiden Pak Jokowi Menteri ATR/BPN, Bapak Hadi dan juga Jaksa Agung, Bapak Burhanuddin ya,” kata Fadhlan. 

“Ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu enggak diapa-apain. Terus terang saja ya kami sangat kecewa,” tuturnya. 

Seperti diketahui, sidang kasus mafia tanah yang digelar hari ini, membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Eks asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, divonis hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. 

Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhkan hukuman penjara kurang dari tiga tahun. Vonis ini dibacakan hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang,” kata Syafrudin Ainor Rafiek. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar,” katanya.

Terdakwa lainnya, Erwin Riduan, juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Editor : Hadits Abdillah


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!