redaksiutama.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akhirnya menanggapi keresahan masyarakat soal produk obat batuk sirup buatan India yang diduga menyebabkan kematian 66 anak di Gambia. Keempat obat batuk tersebut yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” ujar BPOM, lewat keterangan tertulis.
World Health Organization (WHO) pada tanggal 5 Oktober 2022 mengeluarkan peringatan global terhadap sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika. Dietilen glikol dan etilen glikol adalah kontaminan yang jika jumlahnya melebihi batas aman bisa menjadi racun dan menyebabkan cedera ginjal akut.
“BPOM RI terus memantau perkembangan kasus substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika,” kata BPOM lagi.
Anak-anak yang dilaporkan meninggal dunia di Gambia sebelumnya mengalami sejumlah gejala, yaitu sulit buang air kecil, demam, muntah, dan gagal ginjal.
Orang tua korban mengungkapkan bagaimana anak-anak mereka berhenti buang air kecil setelah diberi sirup, menurut laporan BBC. Ketika kondisi anak memburuk, upaya untuk menyelamatkan hidup mereka tidak lagi membuahkan hasil.
Pihak berwenang Gambia meluncurkan penyelidikan pada September lalu setelah dokter melaporkan sejumlah anak mengalami gejala setelah meminum sirup parasetamol yang dijual secara lokal untuk mengobati demam.