GenPI.co Sumsel – Gerai Holywings di Jalan R. Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Rabu (29/6) petang.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Palembang C.P. Besi di Palembang, Rabu.
“Penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola Holywings Palembang melanggar beberapa peraturan daerah (perda),” ujarnya.
BACA JUGA: 2 Pekerja di Palembang Ikut Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menurutnya aturan tersebut tercatat dalam Perda Kota Palembang No. 44/2022 Jo. Perda No. 13/2007 tentang perubahan atas Perda Palembang No. 44/2022 tentang Ketertiban dan Ketentraman masyarakat.
Selain itu, Holywings Palembang juga melanggar Perda No. 4/2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 19/2011 tentang Pembinaan di Bidang Industri dan Usaha Perdagangan.
BACA JUGA: Tren Kasus Korupsi Naik, Kejari Palembang Sosialisasi Pencegahan
“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” cetusnya.
Holywings Palembang, lanjutnya, dapat beroperasi kembali jika manajemen menyelesaikan verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B dan C.
BACA JUGA: 1.400 Penyuluh Pertanian Jadi Agen BPJS Ketenagakerjaan Palembang
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan Holywings Palembang memang memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C namun belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.