Kuat Maruf Bakal Jadi Saksi untuk Terdakwa Bripka RR dan Bharada E dalam Sidang Kasus Sambo Besok

redaksiutama.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Senin (5/12/2022).

Adapun dalam sidang besok beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.

Djuyamto menyatakan, dalam sidang besok yang akan bersaksi yakni terdakwa Kuat Maruf .

Kuat Maruf akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR .

“Iya saling bersaksi (antar terdakwa besok),” ucap Djuyamto.

Djuyamto menyatakan, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam keterangannya, Richard Eliezer mengaku sempat menbohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J .

Bharada E mengaku saat itu dirinya dipanggil Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.

“Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?” tanya jaksa penuntut umum dalam sidang 30 November 2022.

“Pernah bapak,” jawab Bharada E .

Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untul tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.

“Apa yang saudara sampaikan?” tanya jaksa kembali.

“Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, ‘Kau jelaskan saja sesuai skenario itu’. Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga,” jelas Bharada E .

“Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?” tanya jaksa.

“Siap,” tegas Bharada E .

Setelah itu, Bharada E mengaku baru jujur soal kebenaran kasus kematian Brigadir Yosua kepada Kapolri setelah pertemuan yang kedua.

“Terus, pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo . Pertemuan kedua masih tetap?” tanya jaksa.

“Tidak bapak, sudah terbuka,” ungkap Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR , Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J , khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Bharada E Ungkap Ricky Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J dari Magelang Menuju Jakarta

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

error: Content is protected !!