GenPI.co – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun penjara.
Seperti diketahui, Teddy merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Jaksa mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Hukuman 20 Tahun Kasus PT Asabri Tidak Masuk Akal
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7).
Menurut Jaksa, Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Polri Siap Bongkar Dugaan Kasus Korupsi di Kemendag, Siap-siap!
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU Nomoer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primair.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.
BACA JUGA: Soal Bansos untuk Warga Miskin, Pakar Hukum Beber Praktik Korupsi
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap Jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.