GenPI.co Jatim – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal segera melakukan penertiban bantaran rel kereta api di sepanjang jalur Kota Lama-Jagalan-Depo Pertamina dengan panjang 1,3 kilometer.
Menjelang penertiban itu, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen , Kota Malang bakal mendapatkan uang kompensasi berupa biaya pembongkaran seperti yang ditawarkan PT KAI sebelumnya.
Meskipun mendapatkan uang kompensasi, bagi sebagian orang yang terdampak jumlah tersebut masih terlalu kecil.
BACA JUGA: Cerita Khofifah Ingat Perkataan Mendiang Tjahjo Kumolo
Seperti yang diketahui, PT KAI menawarkan uang pembongkaran sebesar Rp200.000 untuk bangunan non-permanen dan Rp250.000 untuk bangunan permanen.
“Kalau ada uang ganti rugi seperti ini saya terima-terima saja. Saya akui memang ini salah, tetapi jumlahnya juga kecil, rumah saya kalau dihargai segitu pastinya gak dapat rumah baru juga,” tutur Herman saat dijumpai GenPI.co Jatim, Jumat (1/7).
BACA JUGA: BRI Ajak Masyarakat Selamatkan Bumi Lewat Investasi Green Bond
Herman mengaku rumahnya hanya seluas 24 meter saja. Artinya, jika ada uang pembongkaran hanya cukup untuk digunakan sebagai biaya sewa rumah. Kendati demikian dia hanya bisa pasrah dengan situasi yang saat ini menimpa keluarganya.
“Padahal saya disini sudah lama, mulai dari kakek saya,” katanya.
BACA JUGA: Nurhasan Kembali Pimpin Unesa, Siap Jalankan Program Kerja
Selaras dengan hal tersebut, warga lainnya Santoso menuturkan bahwa memang sejauh ini menempati lahan milik KAI merupakan tindakan yang salah. Sehingga, jika sewaktu-waktu harus ditertibkan maka harus segera berpindah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.