GenPI.co – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga kini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo.
“Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8).
Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
BACA JUGA: Rizal Ramli Bongkar Sepak Terjang Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut
Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.
Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.
BACA JUGA: Hasil Survei, Pendukung KIB Solid, Partai Lain Pada Galau
“Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Nasib Pensiunan PNS Bisa Senang
Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.