GenPI.co Sumsel – Penjual makanan dan minuman di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menjual barang dagangan kedaluwarsa terancam akan dicabut izin usahanya.
Ancaman itu disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa (12/7).
Fitrianti mengatakan, ancaman tersebut berlaku untuk seluruh penjual makanan dan minuman di pasar swalayan, pasar tradisional, ataupun pusat perbelanjaan mall.
BACA JUGA: Pesan Penting Wawako Palembang untuk Orang Tua, Harap Disimak
Mengingat tim terpadu masih menemukan bahan makanan kedaluwarsa yang tersusun rapi pada rak makanan yang dijual oleh Mal dan Swalayan di Jalan R. Sukamto pada pekan lalu.
“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kedaluwarsa,” ujarnya.
BACA JUGA: 1.000 Balita di Palembang Potensi Stunting, Sikap Wawako Tegas
Fitrianti memastikan jika tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengecek langsung ke lapangan setiap saat.
“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” katanya.
BACA JUGA: Wawako Beber Strategi Palembang Wujudkan Zero Stunting di 2023
Ia pun mengimbau masyarakat untuk teliti memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.