GenPI.co – Bappebti selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.
Dalam edaran resmi tersebut, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif.
Tercatat sampai saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
BACA JUGA: Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar
Indodax adalah perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta member lebih yang menjadi salah satu exchange yang masuk daftar resmi Bappebti.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi Bappebti selaku regulator dalam mengambil lankah tersebut.
BACA JUGA: Dorong Pembangunan Indonesia, Indodax Setor Pajak Rp 58 M
Sebab, ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.
Tak hanya itu, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah
BACA JUGA: Bos Indodax Beberkan Rupiah Digital dengan Kripto Berbeda
“Saya mengapresiasi terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto,” ujar Oscar dalam rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (31/8/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.