Ini Isi Gugatan UU IKN yang Ditolak Karena Bertanda Tangan Palsu

GenPI.co – Permohonan gugatan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 alias UU IKN ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) lantara para mahasiwa Pemohon ketahuan memalsukan tanda tangan.

Hal tersebut diungkapkan MK dalam sidang lanjutan uji materiil UU IKN pada Rabu (13/7).

Sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 itu, seharusnya beragendakan perbaikan permohonan.

BACA JUGA:  MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN ke Polisi

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencurigai tanda tangan pemohon dalam gugatan, karena berbeda dengan yang ada di KTP.

Diketahui ada enam orang mahasiswa selaku Pemohon gugatan judicial review UU IKN.

BACA JUGA:  Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Gugatan UU IKN Dicabut Pemohon

Mereka ialah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I), Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II), Ackas Depry Aryando (Pemohon III), Rafi Muhammad (Pemohon IV), Dea Karisna (Pemohon V), dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung).

Dalam sidan yang berlangsung pada 27 Juni 2022, para Pemohon mendalilkan sebagian frasa dan kata dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA:  Konjen Australia Pusing ke IKN Nusantara, Sebut Buaya Darat

Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut telah menciderai demokrasi dan tidak menghargai reformasi sebagai sejarah bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!