Honorer Satpol PP Mengadu ke Luhut Binsar, Minta Jadi PNS

GenPI.co – Para pegawai honorer Satpol PP bertemu dengan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan meminta untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pertemuan itu dilakukan oleh Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN). Mereka bergerak tidak hanya di pusat, tetapi daerah-daerah.

Ketua DPW FKBPPPN Francy Sinaga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Luhut Binsar Pandjaitan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dalam audiensi tersebut, pimpinan forum Satpol PP menyampaikan aspirasi soal peningkatan status mereka yang honorer menjadi PNS.

Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, DPW FKBPPPN Sumut menyampaikan permohonan kepada Menko Luhut agar ada regulasi sebagai dasar hukum pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS.

Regulasi tersebut disetarakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun, bahkan ada yang 20 tahun lebih.

“Kami lega dan puas. Pak Luhut merespons positif dan berjanji akan segera ditindaklanjuti dengan menteri terkait,” katanya, dilansir dari JPNN.com, Minggu (24/7).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Satpol PP Tolak jadi PPPK, Lega & Puas Seusai Bertemu Pak Luhut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!