TRIBUNSTYLE.COM – Ditutupnya Holywings di Jakarta menuai berbagai respon termasuk dari pendakwah kondang Gus Miftah.
Sosok Gus Miftah yang kerap memberikan nasihat memberikan pesannya untuk para karyawan.
Tak bisa dipungkiri, ada banyak karyawan yang terdampak dari tutupnya Holywings.
Dilansir dari Youtube Seleb Oncam News, Rabu (29/6/2022). Gus Miftah meminta kepada karyawan tidak perlu khawatir soal rezeki.
Baca juga: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Sebagai Pemegang Saham Rugi Miliaran, Hotman Paris Lebih Banyak?
Baca juga: Singgung Gaji Haram Karyawan Holywings, Denny Siregar Sentil Ustaz Syam: Ga Usah Mikirin Nasib Orang
“Holywings tutup, banyak yang bertanya dan berkata, bagaimana dengan nasib karyawannya, rezekinya, dan lain sebagainya? kita tidak boleh meragukan rezeki, jangan sampai kita musyrik tanpa sadar, meragukan rezeki dari Allah.” ungkapnya
Menurut Gus Miftah dengan cara ini karyawan holywings bisa mendapatkan pekerjaan yang baru dan halal.
“Mungkin ini cara allah untuk karyawan holywings mendapatkan pekerjaan baru yang lebih halal, tapi kita gak usah meragukan itukan cara allah,” terangnya
Kendati demikian, Gus Miftah mengatakan bahwa rezeki telah diatur oleh sang pencipta.
“Rezeki kita sudah diatur oleh Allah Swt jangan pernah meragukan soal itu.” tegasnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seluruh outet Holywings Indonesia di Jakarta disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta usai ramainya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Adapun terkait kasus dugaan penistaan agama itu, Holywings Indonesia dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA. Manajemen Holywings dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Singgung Gaji Haram Karyawan Holywings, Denny Siregar Sentil Ustaz Syam: Ga Usah Mikirin Nasib Orang
Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.