Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ternyata Istri Jadi Jaminan

GenPI.co – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan saat ini dirinya berstatus tahanan kota.

“Saya bebas bersyarat dan kini berstatus tahanan kota,” kata Rizieq saat tiba di kediaman rumahnya, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2022).

Rizieq juga menegaskan pemberian bebas bersyarat tersebut diberikan oleh pihak lapas sendiri dan bukan dari pihak manapun.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Angkat Bicara

Istri HRS, Syarifah Fadhlun Yahya disebut menjadi jaminan guna memenuhi syarat pembebasan.

“Pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi, ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat, bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, tetapi ini merupakan satu proses hukum,” ungkap Rizieq.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Antusiasme Warga Petamburan Tinggi

HRS berstatus terpidana yang menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana, yaitu terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Sementara, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengonfirmasi HRS berstatus warga binaan Rutan Cipinang, tetapi berubah penempatannya di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Lihat Kondisi Terkini Habib Rizieq Setelah Bebas Dari Penjara

“Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tetapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya, penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan,” ungkap Rika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!