GenPI.co – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mendorong Pemerintah Indonesia segera mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, juga RUU Perlindungan Data Pribadi.
Hal itu disampaikan Dosen FHUI Abdul Salam dalam diskusi online Diseminasi Kertas Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia, Kamis (30/6).
Abdul mengatakan pengguna internet Indonesia per Februari 2022 berjumlah 204,7 juta orang. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia menjadi pengguna internet terbanyak nomor empat di dunia.
BACA JUGA: Kemenkominfo, Siberkreasi, dan Spotify Gelar Podcast Parenting
Dengan jumlah pengguna internet yang besar, kata Abdul, Indonesia pun menjadi negara yang punya risiko keamanan siber fantastis.
Data Interpol pada 2020 mengungkap Indonesia jadi target serangan phising tertinggi di Asia pada 2019.
BACA JUGA: Terima Serangan Siber, Roy Suryo Tanggapi Santai
“Dibutuhkan perancangan kebijakan keamanan siber untuk memitigasi hal tersebut,” ujar Abdul.
Menurut dia, Indonesia perlu memiliki kebijakan yang jelas tentang keautentikan hukum dengan memperhatikan aspek confidentiality, integrity, authorization, authenticity, dan non-repudiation.
BACA JUGA: Tangkal Serangan Siber di Perbankan, BSSN Siapkan 3 Regulasi Baru
Abdul juga menuturkan Indonesia perlu kebijakan yang dapat mengakomodasi atau mengatasi permasalahan terkait keamanan dan ketahanan siber seluas dan sekomprehensif mungkin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.