Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J - GenPI.co
Ferdy Sambo jadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sigit menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang telah diselidiki.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan Timsus sudah meluruskan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  Brimob dan Propam Kepung Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Sigit juga memastikan dalam kasus tersebut tidak ada peristiwa tembak menembak, tetapi Sambo sendiri yang melakukan skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya, pada Jumat (8/7/2022).

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan saudara J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak dengan menggunakan pistol Brigadir J,” tegasnya.

BACA JUGA:  Makna Tangisan Istri Ferdy Sambo, Kekuatan atau Kesedihan?

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56.

“(Saudara FS, red) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa terjadi peristiwa tembak menembak di Komplek Polri Duren, Duren Tiga, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Ferdy Sambo Dipimpin 2 Jenderal Bintang 3

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut adanya gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!