GenPI.co – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan soal permintaan KPU untuk merevisi UU Pemilu, karena belum jelasnya aturan di UU IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terkait Pemilu 2024.
“Tentu akan ada institusi baru yang terbangun, yakni pemerintah daerahnya, kemudian terus harus ada DPRD Provinsinya, terus ada keterwakilan di DPR RI dan DPD RI,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Politikus Golkar itu mengatakan, untuk tiga provinsi Papua pada Pemilu 2024 akan ada Pilgub, KPU serta Bawaslu di wilayah tersebut.
BACA JUGA: DPRD DKI Sebut Pemprov Kecolongan Izin Holywings, Riza Bersuara
“Sekarang Papua itu terdiri dari 10 kursi, kalau udah provinsinya empat, minimal kan jadi 12, berarti harus nambah dua kursi,” katanya
Artinya tidak 575 kursi lagi, dan untuk mengubah hal tersebut harus merevisi undang-undang.
BACA JUGA: Biaya Haji Lebih Irit Jika Berangkat dari Aceh, Kata DPR RI
Tak hanya itu, Doli juga menambahkan nantinya akan ada kesepakatan dengan pemerintah soal revisi UU Pemilu.
“Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai perppu saja,” tandasnya
BACA JUGA: Kabar Terbaru, Wakil Ketua Banggar Muhidin yang Jatuh di DPR
Sebelumnya, Doli mengatakan bahwa IKN Nusantara hanya menghasilkan dapil secara nasional, tak ada anggota dewan provinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.