GenPI.co Ntb – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, penghentian aktivitas dan pengumpulan dana oleh ACT menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB sudah ke kantor ACT. Kawan-kawan ACT menghormati dan mematuhi SK Kemensos,” katanya.
BACA JUGA: Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka
Dari kantor pusat juga sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas. ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir.
Khalik mengatakan keputusan Kemensos tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk juga di NTB.
BACA JUGA: Ketua KONI NTB : Semua Hal Dipersiapkan untuk Tuan Rumah PON 2028
“Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya segera akan membuat edaran yang meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos.
BACA JUGA: Distan Mataram Pantau Daging Beku Dijual Tak Sesuai Standar
“Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh dan memberikan donasi kepada lembaga sosial yang kredibel dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan lembaga sosial seperti itu,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari ntb.genpi.co.