Diduga Kru Kapal Lalai yang Menyebabkan Ibu dan Adiknya Meninggal, Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum

TRIBUNSTYLE.COM – Ibu dan adiknya meninggal tenggelam di Labuan Bajo, Ayu Anjani laporkan kru kapal, diduga ada kelalaian.

Ayu Anjani akan menempuh jalur hukum usai tragedi kecelakaan kapal yang membuat sang ibu dan adik meninggal. 

Ayu Anjani menempuh jalur hukum karena pihak kru kapal diduga telah lalai dalam bekerja. 

Sebagai langkah Ayu Anjani  menempuh jalur hukum adalah menuntut pihak yang terkait. 

“Kami pihak keluarga, kecewa atas apa yang terjadi dengan kejadian ini. khusus untuk kru kapal yang tidak menjalankan standar operasional tersebut, tidak menjalankan manajemen risiko. 

Baca juga: Ibu & Adik Korban Meninggal, Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Pada Kru Kapal: Mama Minta Tolong

Baca juga: NAZAR Ayu Anjani setelah Ibu dan Adik Meninggal karena Kapal Tenggelam: Gue Belum Becus Jadi Kakak

Kami punya perusahaan di bidang pariwisata juga. tapi kami menjalankan setiap prosedur yang berlaku, termasuk manajemen risiko,” kata perwakilan keluarga Ayu Anjani saat ditemui di rumah duka di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (29/6/2022). 

Pihak Ayu Anjani juga telah memilih tim pengacara untuk membawa dan mengatur semua berkas kasus tersebut ke ranah hukum. 

“Pada hari ini saya didampingi kuasa hukum. Kasus ini akan kita kawal dan bawa ke jalur hukum,” ujarnya melanjutkan. 

Melalui kuasa hukumnya, pihak Ayu Anjani telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat, perkara ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. 

Diduga Kru Kapal Lalai yang Menyebabkan Ibu dan Adiknya Meninggal, Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum
Ayu Anjani dan ibunya (kiri) & Ilustrasi kapal tenggelam (kanan) – Kronologi kapal tenggelam di Labuan Bajo yang tewaskan ibu dan adik kandung Ayu Anjani. ((Kolase Instagram ayuanjanireal & IST))

“Kami sudah serahkan ke jalur hukum, kami percayakan ke Polres Manggarai Barat yang sekarang dalam tahap penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian,” ujar kuasa hukum Ayu Anjani. 

Adapun laporan tersebut merujuk pada semua kru, tour guide hingga agen penyerangan kapal. 

“Semuanya, termasuk guide dan agen,” ujar Ayu Anjani. 

“Jadi kita serahkan betu-betul proses hukum ini, sehingga polisi bisa bekerja dengan baik,” ujar kuasa hukum Ayu Anjani. 

Diketahui, kapal ibunda dan adik Ayu Anjani tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Selasa (28/6/2022).

Kecewa Tak Ada Kru yang Berusaha Menyelamatkan Ibunya dan Penumpang Lain di Bagian Bawah Kapal


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!