Dana Korban Lion Air Diselewengkan Petinggi ACT, Jumlahnya Wow

GenPI.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana itu diduga dilakukan oleh eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

BACA JUGA:  Sudirman Said Minta Pemerintah Tidak Mematikan ACT

Ramadhan menuturkan Yayasan ACT pernah mendapatkan rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.

Total dana sosial yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000. Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.

BACA JUGA:  Petinggi ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air, Parah!

Namun, penyidik Polri menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.

Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR atau dana sosial, serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.

BACA JUGA:  Diperiksa 12 Jam, Eks Presiden ACT Dicecar Soal Legalitas

Ramadhan menyebut, sebagian dana sosial itu justru dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf di ACT. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!