Cegah Stunting, RUU KIA Wajibkan Negara Beri Bantuan Gizi untuk Ibu dan Anak Kurang Mampu

JAKARTA, celebrities.id – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU Inisiatiaf DPR.

Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, selain mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari tiga bulan menjadi enam bulan, dalam RUU itu juga tercantum usul cuti untuk ayah. Nantinya, RUU KIA juga sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan gizi bagi ibu dan anak kurang mampu.

“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” ujar Puan Maharani, Senin (11/7/2022).

RUU KIA, kata Puan diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. 

“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” tutur Puan Maharani.

Dengan demikian, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Hal ini juga menjadi kewajiban negara, sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa. 

“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu menyusui serta anaknya,” ucap Puan.

RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi.

“Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari Pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan, tapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” katanya.

“Kita tahu banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri. Masalah stunting juga masih banyak di Indonesia. Harus ada upaya tambahan yang perlu kita lakukan untuk membenahi persoalan ini, salah satunya lewat RUU KIA,” ujar putri Megawati itu.

Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan dan santunan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan. Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan/atau pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version