Cara Daftar PSE Kominfo agar Tidak Diblokir Pemerintah

JAKARTA, celebrities.id – Kabar pemblokiran situs dan aplikasi ternama seperti Google, YouTube dan WhatsApp oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah ramai dibicarakan di media sosial.

Hal itu lantaran pengelola bisnis tidak mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kominfo yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2022 kemarin. 

Pasalnya, kewajiban pendaftaran tersebut sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Langkah paling utama sebelum melakukan pendaftaran PSE yakni melakukan dan menyelesaikan proses Nomor Induk Berusaha (NIB) serta membuat dan mengajukan Izin Operasional/Komersial. 

Langkah pertama untuk memulai pendaftaran PSE dilakukan melalui Online Single Submission yang bisa kamu akses pada laman Setelah itu pengelola bisnis akan mendapatkan NIB, bisa memilih izin komersial, mendapatkan email OSS, username, password serta link pendaftaran PSE.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, Kamis (21/07/2022) berikut cara tepat mendaftarkan PSE Kominfo.

Berikut langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran PSE Kominfo.

1. Akses laman resmi layanan Kominfo pada link berikut ini https://layanan.kominfo.go.id/
2. Harap masukkan email, password, dan captcha. Jika sudah maka klik tombol masuk.
3. Calon pendaftar diharapkan mengisi formulir pendaftaran yang muncul pada hadapan layar.  Terdapat beberapa data yang harus diisi pada laman ini sebagai berikut:

a. Nama Sistem Elektronik
b. Sektor Sistem Elektronik
c. Sektor Keuangan dan ESDM (Khusus untuk sektor Keuangan dan Energi & Sumber Daya Mineral)
d. Sub Sektor Sistem Elektronik
e. Kode KBLI
f. Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan/Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
g. Nama Penyedia Layanan Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
h. Keterangan Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
i. Website / URL
j. Alamat Website
k. Domain Name System atau Alamat IP Server
l. Emerging Technology
m. Deskripsi Model Bisnis
n. Deskripsi Singkat Fungsi Sistem Elektronik
o. Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem Elektronik
p. Deskripsi Singkat Proses Bisnis Sistem Elektronik
q. Deskripsi Lengkap Proses Bisnis Sistem Elektronik
r. Data Pribadi yang Diproses
s. Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
t. Pernyataan Kesediaan

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!