BPOM Tarik Produk Kopi Saset Starbucks Karena Tak Kantongi Izin Edar

redaksiutama.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk kopi bubuk kemasan atau saset dengan merek Starbucks , lantaran tak mengantongi izin edar resmi di Indonesia.

Adapun enam varian kopi Starbucks yang ditarik, yaitu Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte.

“Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menginformasikan kepada importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki ,” ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Penny menegaskan, setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM RI.

Setiap produk, membutuhkan pengawasan BPOM dari awal mulai dari registrasi produk hingga bisa beredar.

Hal itu bertujuan agar apabila ditemukan zat yang berbahaya pada produk yang telah beredar, BPOM dapat segera menelusuri dan menarik produk-produk tersebut dari masyarakat.

“Jadi (kopi saset bermerek dagang Starbucks ) ini tanpa izin edar dari BPOM Ingat kejadian yang baru terjadi (gagal ginjal) terkait dengan cemaran, kita membutuhkan pengawasan dari BPOM dari awal,” ungkap dia.

Ia pun mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati saat berbelanja via online atau daring. Pasalnya, juga banyak produk impor yang dijual dalam kondisi kedaluwarsa.

“Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa Nataru ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia. Karena mungkin tau orang-orang Indonesia suka produk impor ya,” ujarnya.

Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang menambahkan, mayoritas produk tersebut merupakan impor yang ditemukan di retail.

Dengan rincian 55 persen produk kedaluwarsa, dan 35 persen tanpa izin edar, sisanya rusak.

Mayoritas kopi saset Starbucks yang kedaluwarsa itu berasal dari Turki dan banyak beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hingga 21 Desember 2022, BPOM RI telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan.

Pemeriksaan tersebut terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor. Termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Hasil pemeriksaan sarana, ditemukan 769 sarana (31,88 persen) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE (Tanpa Izin Edar), dan pangan rusak.

Rinciannya adalah sebanyak 730 sarana ritel (30,27 persen), 37 sarana gudang distributor (1,53 persen), dan 2 sarana gudang importir (0,08 persen).

“Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu” kata Penny.

Unjuk Rasa Kasus Gagal Ginjal Akut, LKMI PB HMI Nilai BPOM Saling Lempar Tanggungan dengan Farmasi

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

error: Content is protected !!