Bharada E Lihat Putri Candrawathi Menangis Lalu Putar Musik di Mobil Saat Perjalanan dari Magelang

redaksiutama.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap aktivitas Putri Candrawathi saat dalam perjalanan dari Magelang Jawa Tengah menuju rumahnya di Jalan Saguling Jakarta pada 7 Juli 2022.

Bharada E mengatakan bahwa Putri sempat terlihat menangis pada awal perjalanan dari Magelang.

Dia melihat kejadian itu karena saat itu satu mobil dengan Putri Candrawathi menuju Jakarta.

“Jadi di situ jalanlah kita Yang Mulia sama Patwal (kendaraan pengawal) dari Magelang pakai mobil. Sudah jalan dari Magelang ke Jakarta, sebelum bertanya minta petunjuk nengok ke belakang Ibu sedang nangis. Lalu saya urungkan niat saya nanti saya lah. Kalau sudah agak reda (nangis),” kata Bharada E saat bersaksi di persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Bharada E mengatakan bahwa Putri Candrawathi menangis tak berlangsung lama.

Setelah itu, Putri pun mulai memutar musik sepanjang perajalanan.

Sebaliknya, Putri tak terlihat menelepon siapa pun selama di perjalanan.

Dia hanya terlihat mendengar musik saja selama di perjalanan menuju Jakarta.

“Ada sempat Ibu menyetel musik. Sepanjang di mobil tidak ada (menelepon seseorang). Hanya suara musik saja,” pungkasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Bharada E Lihat Putri Menangis di Mobil Saat Perjalanan Menuju ke Rumah Bangka untuk PCR

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Bharada E Lihat Putri Menangis di Mobil Saat Perjalanan Menuju ke Rumah Bangka untuk PCR

Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Ada Perempuan Menangis di Bangka Seperti yang Diakui Bharada E

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Berhenti Ngobrol Sambil Tunggu Kedatangan Bharada E ke Sidang

Bharada E akan Bawa Bukti untuk Bantah Kesaksian Putri Candrawathi yang Mengaku Tak Memberi Iphone

Tak Terima Bharada E Bongkar ‘Wanita Nangis’ di Rumah Bangka, Ferdy Sambo Minta Richard Dipecat

Kesaksian Putri Candrawathi soal Wanita Lain Nangis ke Luar dari Rumahnya di Jalan Bangka

Laksamana Yudo Margono Disahkan Jadi Panglima TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang Digelar Hari Ini

Walkot Blitar Tetap Berkegiatan Dinas Secara Normal Pasca Perampokan meski Ada Bekas Luka di Tangan

Warganet Heran dan Ragukan Kejadian Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar: Ini Real Bukan Settingan?

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Tersusun Rapi, Pelaku Kelabui Satpol PP dengan Mobil Dinas

PC Ungkap Fakta Percakapan dengan Brigadir J di Balik Foto Setrika Baju, Yosua: Biar Saya Saja Ibu

error: Content is protected !!
Exit mobile version