Arahan Jokowi Turunkan Harga Tiket Pesawat Dinilai Terburu-Buru

Arahan Jokowi Turunkan Harga Tiket Pesawat Dinilai Terburu-Buru - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres

GenPI.co – Direktur Riset Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Adrian Wijanarko menilai, arahan Presiden Joko Widodo terkait tingginya harga tiket pesawat dengan mendorong maskapai Garuda Indonesia menambah jumlah pesawat terkesan seperti keputusan terburu buru dan tidak tepat.

Sebagaimana hasil Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022 pada tanggal 18 Agustus lalu, Presiden Jokowi menyoroti tingginya harga tiket pesawat di lapangan.

Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, harga tiket pesawat pada bulan Juni mencatat inflasi sebesar 3.16 % month to month.

BACA JUGA:  Jokowi Singgung Harga Tiket Pesawat, Menhub Beri Penjelasan

Sesudah menyinggung hal tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri terkait, yakni Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN untuk bisa menanggapi masalah ini.

Presiden Jokowi meminta Erick Thohir untuk mendorong perusahaan BUMN Garuda Indonesia untuk menambah jumlah pesawat, sehingga dapat menurunkan harga tiket pesawat.

BACA JUGA:  Wakil Kepala BKPN Mufti Mubarok: Stop Kenaikan Harga Tiket Pesawat

“Kenaikan harga tiket pesawat didorong oleh kenaikan harga pokok tiket pesawat seperti tingginya harga bahan bakar pesawat dan kenaikan Passenger Service Charge atau dikenal dengan Airport Tax,” ujar Adrian dalam keterangan resminya, Minggu (21/9).

Menurut data yang dimiliki oleh The International Air Transport Association, kenaikan harga pesawat tercatat pada titik tertinggi pada bulan April dan Juni.

BACA JUGA:  Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenkeu Sentil Kalangan Menengah

Kenaikan ini terjadi pada momen di mana terdapat pembatasan mobilitas masyarakat pasca pandemi dicabut, hari lebaran dan liburan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!