JAKARTA, celebrities.id – Waktu penyembelihan hewan kurban yang benar dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi kamu yang diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk melaksanakan ibadah kurban tahun ini. Penyembelihan hewan kurban juga perlu dilakukan sesuai syariat Islam yang ada.
Salah satunya adalah dengan memotong leher kerongkongan hewan dan tenggorokannya serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang.
Sementara, untuk waktu dilakukannya penyembelihan hewan kurban dianjurkan setelah terlaksananya sholat Idul Adha.
Apabila dilakukan sebelumnya, maka hal tersebut hanya akan terhitung sebagai sedekah biasa. Umat muslim juga dapat memanfaatkan hari-hari tasyrik sebagai waktu yang dianjurkan untuk penyembelihan hewan yakni 11 hingga 13 Dzulhijjah.
Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Jumat (8/7/2022) telah merangkum waktu penyembelihan hewan kurban yang benar, sebagai berikut.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar
Inilah beberapa waktu yang dianjurkan untuk penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam, seperti dikutip dari laman resmi NU.
1. Setelah Pelaksanaan Sholat Idul Adha
Penyembelihan hewan kurban dianjurkan dari terbitnya matahari pada hari nahar atau hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), tepatnya setelah umat muslim melaksanakan shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah singkat.
قوله (ووقت التضحية) يدخل (بعد طلوع الشمس يوم النحر و) بعد (مضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات) بأن يمضي من الطلوع أقل ما يجزىء من ذلك وإن لم يخرج وقت الكراهة ولم يذبح الإمام. فلو ذبح قبل ذلك لم يجز وكان شاة لحم لخبر الصحيحين أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Artinya:
“(Awal) waktu penyembelihan kurban masuk setelah matahari terbit pada hari nahar (hari raya Idul Adha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, yakni sekadar durasi minimal pelaksanaan itu, sekalipun tidak keluar waktu makruh dan sekalipun imam (kepala negara) tidak menyembelih kurban. Apabila seseorang menyembelih kurban sebelum itu (waktunya), maka tidak boleh dan ia menjadi kambing pedaging.
(Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 588).
Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.