“Temuan itu diketahui setelah petugas PLN melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tegangan Listrik (P2TL) pada Senin kemarin,” kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian, dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut Anas, ada dua sanksi bagi pelanggan PLN yang diketahui melanggar aturan. Di antaranya, sanksi berupa pemutusan aliran listrik dan sanksi berupa pembayaran denda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Nah, si dokter ini dikenakan sanksi berupa bayar denda Rp80 juta itu. Denda itu langsung dibayar diselesaikan. Sehingga dengan berbagai pertimbangan, pasokan listrik ke rumah si dokter tidak diputus,” katanya.
Anas menjelaskan, hitungan denda itu berdasarkan hitungan dan rumus yang dimiliki PLN. Denda tersebut muncul akibat kondisi meteran listrik rumah si dokter bermasalah, seperti segel di meteran listrik terputus dan juga ditemukan adanya jumper.
“Harusnya benda-benda yang tidak semestinya ada di dalam kotak meteran itu, malah ditemukan jumper, dan ada kabel yang terputus,” ujarnya.
Akibat pemasangan jumper itu, akhirnya membuat tarif yang dipatok menjadi minus, sehingga menimbulkan kerugian pada negara. Namun, Anas tidak menyebut secara detail berapa kerugian PLN dari temuan tersebut.
“Kalau kerugian rincinhaya berapa, kami belum ke arah sana. Yang jelas hasil pengukuran meteran itu diketahui minus 28 persen,” katanya.
Anas menegaskan temuan di perumahan kawasan Pakuwon itu adalah pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 masuk dalam kategori pelanggaran P-2, yakni pelanggaran yang dilakukan pelanggan dengan memengaruhi pengukuran energi listrik.
“Setelah kita hitung dalam rumus dengan minus 28 persen dengan kapasitas daya 7700 VA itu, maka denda yang harus dibayar si dokter Rp80 juta,” ujarnya.
Anas mengatakan PLN telah memeriksa kelistrikan pada lebih dari 83 ribu pelanggan di Surabaya sepanjang semester 1 tahun 2022. Dari jumlah itu, ada 2.904 temuan yang terindikasi instalasi sambungan rumahnya terdapat kelainan atau ketidaksesuaian.
“Rinciannya sebanyak 1.739 temuan mempengaruhi pembatas daya meteran, 824 temuan mempengaruhi pengukuran, dan 256 temuan lain mempengaruhi dua-duanya baik pembatasan dan pengukuran. Sisanya 85 temuan kelainan atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh non pelanggan,” katanya.
Seperti diberitakan, unggahan pengguna Instagram @dr.maitra_sp.and_mce viral di media sosial. Dia mengunggah surat tagihan dari PLN yang harus dibayar sejumlah Rp80 juta lebih.
Tagihan itu merupakan biaya sanksi karena petugas PLN yang sedang melakukan survei menemukan segel meteran PLN yang terbuka. Di dalamnya terdapat kabel yang disebut memperlambat putaran meteran.
“Diberilah denda Rp80 juta tersebut, yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus,” tulis pemilik akun yang mengaku sebagai seorang dokter itu.
Dia mengaku tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Dia tahu meteran adalah milik PLN yang segelnya tidak boleh dibuka. Dia pun bersama keluarga mengaku tidak pernah menyentuh barang tersebut.
Setahun lalu, dia pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN. Saat itu dia bertanya kepada petugas PLN dan memastikan meteran tidak ada masalah.
“Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis,” katanya.
Tak hanya itu, dia mengaku setiap bulan, ada petugas PLN yang mencatat meteran. Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya masalah. Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut pada meteran di rumahnya.
Di akhir postingan, dia membagi tips kepada followernya agar selalu mengunci box meteran listrik rumah, dan memanggil petugas PLN jika ada masalah di meteran.
“Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti,” tulisnya.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.