redaksiutama.com – Pemerintah berencana mengajukan usulan terkait revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan beberapa poin perbaikan, mencakup perizinan dan kemudahan berusaha, yang ditargetkan tuntas tahun 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, revisi aturan pada UU Migas ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di sektor migas.
“Kami telah membahas ( revisi UU Migas ) beberapa kali juga bersama dengan Badan Keahlian DPR, SKK Migas dan saya rasa kami sangat siap untuk mengajukan rancangan ini. Utamanya adalah untuk memperbaiki iklim investasi,” kata Tutuka dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022)
Tutuka mengatakan, pemerintah siap duduk bersama dengan DPR untuk membahas revisi UU Migas. Menteri ESDM juga telah mendapatkan informasi secara baik terkait persiapan yang dilakukan tersebut.
Menurut Tutuka, revisi UU Migas diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia yang dinilai kurang menarik dibandingkan negara tetangga.
“Kita kurang aktraktif dibandingkan negara tetangga kita. Kecepatan pengembalian modal juga kurang baik. Kita perlu perbaiki itu supaya lebih kompetitif,” ujar Tutuka.
Tutuka menyadari, saat ini dunia mulai beralih ke energi terbarukan. Di sisi lain, Indonesia masih memiliki energi fosil yang banyak. Sehingga, akan bijaksana jika Indonesia juga mengeksploitasi energi fosil ini terutama gas, sebagai modal menuju energi terbarukan.
“Jadi kita tidak sekedar jadi built-up, tetapi dengan modal dari energi fosil ini kita bisa membangun energi terbarukan di dalam negeri,” ungkapnya.
Sebagai informasi, DPR menargetkan dapat menuntaskan revisi UU Migas pada tahun 2023. Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, di tahun depan, UU Migas diharapkan tuntas di tahun depan, sebagai dasar memecahkan masalah di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Pada 2023 saya pastikan UU Migas tuntas. Undang-Undang Migas ini bakal menjadi inisiatif DPR untuk dapat mengakselerasi pembahasan muatan yang termaktub dalam peraturan payung hulu migas nasional,” ujar Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, selain berperan dalam legislasi, budget dan pengawasan, pihaknya juga mendorong perkembangan industri hulu migas. Menurut dia, pembahasan revisi UU Migas sangat lambat dibandingkan beberapa UU lain, seperti Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU No 4 Tahun 2009.
“Akselerasi UU baru Migas harus segera dilakukan karena DPR dan Pemerintah juga tengah menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.